Kritik, Saran & Pertanyaan Seputar Blog

abdimah_karank@yahoo.co.id

Selasa, 15 Desember 2009

Rules karankacamata.blogspot.com



HAK CIPTA

Kutipan Pasal 44 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAK CIPTA :

Tentang Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hAK CIPTA, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Mo.7 Thun 1987 jo. Undang-Undang No.12 Tahun 1997, bahwa :

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidanan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar