Kritik, Saran & Pertanyaan Seputar Blog

abdimah_karank@yahoo.co.id

Kamis, 17 Desember 2009

[TUTORIAL Blogspot] Membuat Banner ID KASKUS

Saya hari ini baru bikin Banner ID KASKUS buat Blogspot ...
Saya sih pertamanya mau meniruin FB Badge, tapi susah ...

Eh saya kepikiran Banner KBC [ KASKUS Blogger Community ]...
Saya ikutin aja, tinggal ganti-ganti dikit ...

Tapi saya tahunya cuma Blogspot ...
Kalau ada yang .com atau yang lain boleh donk di share ...

Cara:
- Sign In Blogspot
- Klik " Tata Letak "
- Pilih Elemen Laman > Tambah Gadget
- Pilih HTML/JavaStrip
- Masukan Judul
- Masukan CODE :
[ CODE dapat dilihat di http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2951763 ]
- Klik " SIMPAN "
- Lihat B-Log

Soal KTP KASKUS juga bisa koq Gan diganti dengan :

1. [IMG]http://www.ngask.us/kaskusv.php?u=Nomor UID[/ IMG]

Example

2. [IMG]http://www.ngask.us/kaskus.php?u=Nomor UID[/ IMG]

Example

NB :
- Lambang [/ IMG] harap spasi setelah tanda / , spasinya dihapus menjadi [/IMG] ...
- Nomor UID dan Nama ID harap disesuaikan dengan ID Juragan ...

Kritik Saran & Pertanyaan Tutorial : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2951763

Selasa, 15 Desember 2009

[ BB ++ ] BCL Keliatan Dada, Perut, dan Paha ... !

KaKa cuma mau share gambar-gambar ++ BCL aja ... !

Waktu itu KaKa lagi asik-asik nelusurin Om Google ...
KaKa mengetikkan keyword " B C L " ...

Tahu kan BCL itu siapa ???
Masa sering nonton tipi aja nggak tahu BCL ...?

OK, kita lanjutkan ...

Setelah beberapa kali KaKa ganti Page ...
Tiba-tiba KaKa tertuju pada satu pusat ...
Nggak tahunya KaKa sedang melihat BCL yang berpose seksi ...

Ada yang keliatan dikit dadanya , ada juga yang keliatan perutnya ...
Oh iya, ada juga lho yang keliatan pahanya ...

Kalo penasaran langsung aja eh KaKa tunjukin gambar-gambarnya [ 3 PIC ] ... !



Gmana ... KaKa nggak berbohong kan ???
Sori ... saya menampilkan Bao Chun Lay, bukan Bunga Citra Lestari ...
Yang mau " craat croot " bukan disini tempatnya ...
Karena B-Log ini bukan B-Log Mesum !

Seperti kata pepatah :

" ANDA KURANG BERUNTUNG, HARAP COBA LAIN KALI ... ! "

Rules karankacamata.blogspot.com



HAK CIPTA

Kutipan Pasal 44 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAK CIPTA :

Tentang Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hAK CIPTA, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Mo.7 Thun 1987 jo. Undang-Undang No.12 Tahun 1997, bahwa :

1. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidanan penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).